Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) menegaskan pembatalan merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) dengan nomor pendaftaran IDM000657831 telah dilaksanakan sesuai aturan.
Kepala Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Ranie Utami Ronie, menyatakan tindakan administratif ini berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Posisi DJKI adalah melaksanakan putusan pengadilan yang inkracht sebagai bentuk penghormatan terhadap kepastian hukum,” kata Ranie di Jakarta, Sabtu.
Gugatan pembatalan diajukan Perkumpulan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI Persatuan) terhadap pendaftaran merek PITI Persaudaraan. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan sepenuhnya melalui Putusan Nomor 82/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024, tanggal 2 Desember 2024.
Majelis hakim menilai merek terdaftar diajukan dengan iktikad tidak baik sehingga dibatalkan dan diperintahkan dicoret dari Daftar Umum Merek.
Upaya Hukum Kasasi Ditolak Mahkamah Agung
PITI Persaudaraan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, Putusan Nomor 687 K/PDT.SUS-HKI/2025 tanggal 14 Juli 2025 menolak permohonan kasasi, menguatkan putusan Pengadilan Niaga.
Setelah menerima salinan putusan, DJKI menindaklanjuti dengan menerbitkan SK Menteri Hukum Nomor HKI.4-KI.06.07.03-1570 Tahun 2025, yang menyatakan merek PITI batal dan dicoret dari daftar resmi.
Mekanisme Hukum Pembatalan Merek
Ranie menjelaskan, pengajuan pembatalan merek pihak ketiga diatur dalam Pasal 76 dan 77 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Pasal tersebut memberi hak pihak berkepentingan mengajukan gugatan pembatalan merek ke Pengadilan Niaga tanpa batas waktu jika terdapat:
- Iktikad tidak baik
- Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
“Penting dipahami masyarakat, pembatalan merek bukan kewenangan administratif DJKI, melainkan harus melalui mekanisme pengadilan,” tambah Ranie.
DJKI Eksekusi Putusan Untuk Kepastian Hukum
DJKI hadir untuk mengeksekusi putusan pengadilan yang telah inkracht guna menjaga kepastian hukum, keadilan, dan kredibilitas sistem merek nasional.
Langkah ini memastikan bahwa proses hukum di bidang merek tetap terjaga, adil, dan transparan. Ranie menekankan perlunya edukasi masyarakat tentang prosedur hukum merek agar tidak ada kesalahpahaman.
Implikasi dan Pandangan Ke Depan
Eksekusi putusan ini menjadi contoh penerapan rule of law di sektor kekayaan intelektual.
Selain melindungi kepentingan pihak yang berhak, mekanisme ini mencegah penyalahgunaan pendaftaran merek yang dapat merugikan pihak lain.
Ke depan, DJKI berkomitmen memperkuat sistem administrasi merek melalui sosialisasi, transparansi, dan pemantauan aktif terhadap pendaftaran merek baru. Tujuannya, menciptakan ekosistem hukum yang adil bagi pelaku usaha dan masyarakat luas.




Leave a Reply