roteirando.com – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Selasa, 16 Desember 2025. Pemanggilan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji di Kementerian Agama.
KPK menjadwalkan pemeriksaan Yaqut sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kasus ini menyangkut penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023 hingga 2024.
KPK menilai keterangan Yaqut penting untuk melengkapi konstruksi perkara yang sedang disidik.
Pemanggilan tersebut menjadi pemeriksaan kedua bagi Yaqut dalam perkara yang sama.
Baca juga: “Hashim Kritik Sistem Pajak-Bea Cukai, Purbaya Tanggapi”
Status Pemeriksaan dan Pernyataan Resmi KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.
Ia menyampaikan pemanggilan dilakukan dalam lanjutan proses penyidikan.
“Kami menjadwalkan pemeriksaan saudara YCQ sebagai saksi,” kata Budi.
Menurut Budi, KPK meyakini Yaqut akan memenuhi panggilan penyidik.
KPK berharap pemeriksaan berjalan lancar dan kooperatif.
Keterangan saksi diharapkan dapat memperjelas mekanisme pembagian kuota haji.
Pemeriksaan ini difokuskan pada kebijakan dan proses pengambilan keputusan di Kementerian Agama.
Penyidik mendalami peran pejabat kementerian dalam penentuan kuota tambahan haji.
KPK juga menelusuri alur komunikasi dengan pihak eksternal terkait penyelenggaraan haji.
Awal Penyidikan dan Dugaan Kerugian Negara
KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus kuota haji pada 9 Agustus 2025.
Pada tahap awal, KPK berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Koordinasi dilakukan untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.
Dua hari kemudian, KPK menyampaikan estimasi awal kerugian negara.
Nilai kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Angka tersebut masih bersifat sementara dan dapat berkembang.
Dalam tahap itu, KPK juga menerapkan pencegahan ke luar negeri.
Sebanyak tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga kelancaran proses penyidikan.
Pihak yang Dicegah dan Dugaan Keterlibatan
Tiga orang yang dicegah adalah Yaqut Cholil Qoumas dan dua pihak lain.
Mereka adalah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Fuad Hasan Masyhur.
Gus Alex diketahui pernah menjabat staf khusus Menteri Agama.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur merupakan pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
KPK mendalami hubungan antara pejabat kementerian dan biro perjalanan haji.
Penyidik menelusuri dugaan penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan.
Pada 18 September 2025, KPK mengungkap temuan baru dalam perkara ini.
Sebanyak 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan diduga terlibat.
Keterlibatan tersebut masih terus didalami oleh penyidik.
Temuan Pansus DPR dan Persoalan Pembagian Kuota
Kasus kuota haji juga menjadi perhatian DPR melalui Panitia Khusus Angket Haji.
Pansus DPR menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024.
Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan dari Arab Saudi.
Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah.
Kementerian Agama membagi kuota tersebut secara merata.
Sebanyak 10.000 dialokasikan untuk haji reguler.
Sisanya diberikan untuk kuota haji khusus.
Pembagian tersebut menuai kritik dari DPR dan publik.
Kebijakan itu dinilai tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur proporsi kuota haji.
Kuota haji khusus ditetapkan sebesar delapan persen.
Sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
Relevansi Hukum dan Arah Penyidikan
KPK menilai temuan Pansus DPR menjadi referensi penting dalam penyidikan.
Data tersebut dapat memperkuat analisis penyidik terkait dugaan pelanggaran hukum.
Namun, KPK menegaskan penyidikan berjalan independen dan profesional.
Pemeriksaan saksi akan terus dilakukan secara bertahap.
KPK membuka kemungkinan pemanggilan pihak lain sesuai kebutuhan penyidikan.
Penetapan tersangka akan dilakukan setelah alat bukti dinilai cukup.
Kasus ini menjadi ujian transparansi pengelolaan ibadah haji.
Publik menaruh harapan besar pada penegakan hukum yang adil.
KPK diharapkan mampu mengungkap praktik korupsi secara tuntas.
Ke depan, hasil penyidikan diharapkan mendorong perbaikan tata kelola haji.
Pengelolaan kuota haji perlu mengedepankan akuntabilitas dan kepatuhan hukum.
Langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan jemaah dan masyarakat luas.
Baca juga: “Pulang dari Arab Saudi, Penyidik KPK Dapat Sejumlah Fakta Korupsi Haji”




Leave a Reply