roteirando – Bea Cukai mengungkap dan membongkar empat mesin rokok ilegal dari hasil pemeriksaan kontainer di Pelabuhan Sunda Kelapa. Temuan ini berasal dari penindakan terhadap KM Indah Costa yang membawa 44 kontainer dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau.
Petugas memeriksa seluruh kontainer dan menemukan 13 kontainer berisi barang. Tiga kontainer terindikasi bermuatan ilegal, termasuk satu kontainer berisi mesin pembuat rokok jenis MK8. Mesin ini dikenal memiliki kapasitas produksi sangat tinggi dan umum dipakai industri rokok skala besar.
Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama menyebut temuan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan. Ia menjelaskan satu mesin MK8 mampu memproduksi hingga 3.000 batang rokok per menit. Produksi ilegal dalam jumlah besar dapat mengurangi penerimaan cukai.
Direktur Komunikasi Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menambahkan mesin MK8 termasuk model yang banyak beredar di pasar global. Sebagian besar mesin ini diproduksi di China dan dijual melalui platform internasional. Harga komponen kecilnya mulai dari jutaan rupiah, sedangkan satu unit mesin lengkap dapat mencapai Rp3,3 miliar.
Bea Cukai masih menelusuri asal negara mesin tersebut karena dokumen impor tidak mencantumkan informasi jelas. Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk menilai nilai kerugian dan jaringan distribusi yang terkait.
Penindakan ini menjadi langkah penting dalam mengendalikan peredaran rokok ilegal yang terus berkembang. Bea Cukai berencana memperketat pengawasan arus logistik dan memperluas pemanfaatan teknologi pemindaian. Upaya ini diharapkan mampu menekan pelanggaran cukai dan menjaga stabilitas penerimaan negara.
Baca Juga : “Era Digital: Generasi Muda Harus Bijak Kelola Keuangan“
Bea Cukai mengungkap : Jakarta Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan MMEA Ilegal
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memusnahkan jutaan rokok ilegal dan ribuan botol minuman beralkohol hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Jakarta. Pemusnahan dilakukan untuk menekan peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat.
Bea Cukai memusnahkan 13,4 juta batang rokok dengan nilai Rp16,2 miliar. Potensi kerugian negara mencapai Rp10,5 miliar berdasarkan perhitungan cukai dan pajak rokok. Selain itu, petugas juga memusnahkan 19.511 botol minuman mengandung etil alkohol atau MMEA dengan volume 12.864,82 liter. Nilai barang mencapai Rp9,9 miliar dengan potensi kerugian negara Rp21,1 miliar dari bea masuk, cukai, PPN, dan PPh.
Pemusnahan berlangsung di Kanwil Bea Cukai Jakarta dan fasilitas PT Solusi Bangun Indonesia di Gunung Putri. Kegiatan tersebut disiarkan secara langsung untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas kepada publik.
Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menegaskan bahwa pengawasan intensif menjadi investasi jangka panjang bagi keamanan nasional. Ia menyebut operasi pemberantasan barang ilegal dilakukan hampir di seluruh wilayah Indonesia. Djaka menilai capaian pemusnahan di wilayah Jakarta mencerminkan konsistensi institusi dalam menjaga amanah negara.
Djaka mengajak masyarakat dan pelaku usaha mendukung pengawasan Bea Cukai. Ia menegaskan bahwa kepatuhan publik sangat penting untuk menekan peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Bea Cukai berkomitmen memperkuat sinergi lintas lembaga dan meningkatkan pemanfaatan teknologi pengawasan. Langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi masyarakat dari ancaman barang ilegal di masa mendatang.
Baca Juga : “PLTU Pelabuhan Ratu Kurangi Batu Bara Pakai Tanaman Lokal“




Leave a Reply