roteirando – Fatwa Munas MUI Pajak Berkeadilan pada Munas 20–23 November 2025. Fatwa ini hadir sebagai respon atas lonjakan PBB yang dinilai tidak adil oleh masyarakat. Langkah ini diambil untuk memberi kepastian hukum sesuai prinsip keadilan dalam Islam.
Fatwa menegaskan bahwa objek pajak seharusnya hanya dikenakan pada harta produktif. Ketentuan ini menyoroti pungutan atas kebutuhan pokok seperti sembako dan rumah yang dihuni. MUI menilai praktik tersebut tidak sesuai asas keadilan dan berpotensi membebani kelompok rentan.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa fatwa ini disusun untuk menjawab masalah sosial akibat kenaikan PBB. Ia menilai pajak seharusnya tidak diberlakukan pada kebutuhan dasar. “Pungutan atas sembako dan rumah yang dihuni tidak mencerminkan keadilan,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa beban pajak idealnya diberikan kepada warga dengan kemampuan finansial di atas nishab zakat mal, yaitu 85 gram emas.
Penetapan fatwa ini memberi rujukan baru bagi pemerintah dalam menata regulasi pajak. Para ahli ekonomi syariah menilai langkah ini dapat mendorong sistem pajak yang lebih proporsional. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa beban PBB rumah tinggal meningkat di beberapa daerah selama dua tahun terakhir.
MUI berharap fatwa ini menjadi dasar evaluasi kebijakan agar lebih adil. Regulasi lanjutan kemungkinan dibahas pemerintah bersama pemangku kepentingan. Fatwa ini juga diperkirakan mendorong dialog baru terkait struktur pajak nasional yang lebih berpihak pada masyarakat.
Baca Juga : “Korupsi Proyek: Filipina Tahan 7 Tersangka Baru“
Fatwa Munas MUI Rilis Lima Fatwa Baru untuk Perkuat Prinsip Keadilan Publik
Majelis Ulama Indonesia menetapkan lima fatwa baru dalam Munas XI. Salah satunya adalah Fatwa Pajak Berkeadilan yang menegaskan larangan pajak berulang atas kebutuhan primer. Penetapan ini hadir untuk menjawab keresahan publik terkait beban pajak yang dinilai semakin berat.
Selain fatwa perpajakan, MUI juga mengeluarkan empat fatwa lain. Fatwa itu mencakup rekening dormant, pengelolaan sampah di perairan, status saldo kartu uang elektronik yang rusak, serta manfaat asuransi kematian pada asuransi jiwa syariah. Setiap fatwa disusun untuk menjawab kebutuhan hukum masyarakat yang berkembang cepat.
Dalam fatwa pajak, MUI menegaskan bahwa negara boleh memungut pajak bila kas negara tidak mencukupi pembiayaan publik. Ketentuan itu wajib menggunakan asas keadilan, amanah, dan transparansi. MUI juga menegaskan bahwa sembako dan rumah tinggal tidak boleh dipungut pajak berulang. “Pajak yang tidak adil dinyatakan haram,” tulis MUI dalam ketentuan hukumnya.
Fatwa menyebut zakat dapat menjadi pengurang kewajiban pajak sesuai prinsip syariah. MUI juga memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan DPR. Mereka diminta meninjau ulang beban pajak progresif dan melakukan evaluasi atas regulasi seperti PBB, PPn, PPh, PKB, dan pajak waris. Tujuannya agar kebijakan tidak semata mengejar pendapatan, tetapi tetap berpihak pada keadilan masyarakat.
Para pengamat ekonomi syariah menilai fatwa ini dapat menjadi rujukan penting dalam reformasi pajak nasional. Pemerintah juga diwajibkan menindak tegas mafia pajak dan mengelola penerimaan secara amanah. Ke depan, fatwa ini diharapkan membuka ruang dialog baru untuk memperbaiki sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Baca Juga : “Kesehatan Kuku Jadi Indikator Baru Kondisi Kesehatan Tubuh“




Leave a Reply