roteirando.com – Kejaksaan Agung merinci perusahaan yang diduga berkontribusi pada banjir bandang dan longsor di Sumatra.
Wilayah terdampak meliputi Sumatra Barat, Aceh, dan Sumatra Utara.
Dugaan tersebut berkaitan dengan kerusakan daerah aliran sungai dan tata kelola kehutanan.
Penegakan hukum melibatkan Kejagung dan Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Gakkum.
Langkah ini bertujuan mengungkap penyebab bencana hidrometeorologi yang berulang.
Pemerintah menilai aktivitas korporasi dan individu perlu ditelusuri secara menyeluruh.
Upaya ini juga menjadi bagian pencegahan bencana serupa di masa depan.
Baca juga: “Donasi Relawan Banjir Disorot DPR Usai Viral Rp10 Miliar”
Daftar Perusahaan Diduga Penyebab Banjir di Sumatra Barat
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan temuan awal.
Ia menyebut terdapat sebelas korporasi yang diduga merusak DAS di Sumatra Barat.
DAS terdampak meliputi Air Dingin, Kuranji, dan Anai di Padang serta Padang Panjang.
Perusahaan yang disebut antara lain PT SBI dan PT DDP.
Nama lainnya mencakup PT PJA, PT SSE, dan PT LAK.
Kejagung juga menyebut PT BEN dan PT SM.
Selanjutnya terdapat MMP, JAM, PT AMP, dan PT IS.
Aktivitas perusahaan diduga memicu degradasi lingkungan di kawasan hulu.
Kerusakan DAS berkontribusi pada peningkatan risiko banjir bandang.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing korporasi.
Perusahaan yang Disorot di Wilayah Aceh
Kejagung juga mengungkap perusahaan di wilayah Aceh.
Fokus berada pada DAS Simpang Kanan dan Simpang Kiri.
Wilayah tersebut meliputi Aceh Tamiang, Aceh Timur, dan Langsa.
Perusahaan yang disebut adalah PT RWP dan PT LMR.
Untuk DAS Jambu Aye di Aceh Utara, dikelola PT RTS.
Sementara PT DP diduga terkait DAS Krueng Sawang dan Pasee.
Wilayah terdampak mencakup Aceh Utara, Aceh Tengah, hingga Bener Meriah.
Selain itu, DAS Hulu Pidie dikaitkan dengan PT WAM dan PT ANI.
Kejagung menilai pola kerusakan bersifat sistemik dan lintas wilayah.
Dugaan Kerusakan DAS di Sumatra Utara
Di Sumatra Utara, Kejagung menyoroti DAS Wampu dan Besitang.
Termasuk Batang Serangan di Kabupaten Langkat.
Dugaan kerusakan terkait pembukaan Jalan Langkat–Kabanjahe.
Aktivitas pembukaan lahan di wilayah Pamah Semelir juga disorot.
Selain banjir, Kejagung mencatat kejadian longsor di beberapa lokasi.
Longsor terjadi di Kecamatan Adian Koting dan Desa Tukaa.
Lokasi tersebut berada di Tapanuli Utara dan Sibolga.
Pelaku diduga melibatkan tiga individu penebang.
Kasus ini diproses terpisah dari dugaan keterlibatan korporasi.
Perusahaan Terkait DAS Batang Toru dan Gaboga
Anang menyebut DAS Batang Toru dan Gaboga menjadi perhatian khusus.
Wilayah ini meliputi Tapanuli Selatan dan Tapanuli Utara.
Perusahaan yang diduga terlibat antara lain PT TPL.
Nama lainnya mencakup CV TAS dan PT NSHE.
Kemudian PT WIS, PT AR, dan PT TBS.
Kejagung menilai aktivitas di kawasan ini berdampak serius.
Kawasan Batang Toru dikenal sebagai wilayah ekologis sensitif.
Kerusakan hutan di kawasan ini meningkatkan risiko bencana.
Pemerintah menilai pengawasan perlu diperketat.
Langkah Penegakan oleh Ditjen Gakkum Kehutanan
Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Gakkum melakukan tindakan lanjutan.
Tim menyegel tiga subjek hukum di Kabupaten Tapanuli Selatan.
Subjek tersebut adalah PHAT JAS, PHAT AR, dan PHAT RHS.
Tim juga melakukan verifikasi lapangan dan olah tempat kejadian.
Papan peringatan Satgas PKH ditemukan di beberapa lokasi korporasi.
Lokasi tersebut termasuk PT TBS dan PT SN.
Penyegelan juga menyasar PLTA Batang Toru yang terkait PT NSHE.
Langkah ini menandai keseriusan penegakan hukum lingkungan.
Verifikasi lanjutan masih terus berlangsung.
Pernyataan Menteri Kehutanan dan Jumlah Entitas
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan perkembangan terbaru.
Ia menyebut total sebelas entitas telah disegel atau diverifikasi.
Entitas tersebut terdiri dari empat korporasi dan tujuh PHAT.
Korporasi dimaksud meliputi PT TPL dan PT AR.
Nama lainnya adalah PT TBS, PT SN, dan PLTA BT PT NSHE.
PHAT yang disebut antara lain JAM, AR, RHS, dan JAS.
Daftar lainnya mencakup DHP dan M.
Pemerintah menilai langkah ini penting untuk pemulihan ekosistem.
Penegakan hukum diharapkan memberi efek jera.
Dugaan Tindak Pidana Kehutanan dan Barang Bukti
Hasil temuan menunjukkan dugaan tindak pidana kehutanan.
Pelanggaran terkait pemanenan hasil hutan tanpa izin sah.
Dugaan ini merujuk Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999.
Ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Denda dapat mencapai Rp3,5 miliar.
Tim Gakkum mengumpulkan barang bukti signifikan.
Barang bukti mencakup lebih dari 60 batang kayu bulat.
Terdapat sekitar 150 batang kayu olahan.
Tim juga menyita satu unit excavator PC 200.
Barang lain termasuk satu buldoser rusak dan satu truk kayu.
Mesin belah, mesin ketam, dan mesin bor turut diamankan.
Barang bukti menguatkan dugaan perusakan hutan terorganisasi.
Pendalaman Penyidikan dan Langkah Ke Depan
PPNS Ditjen Gakkum akan mendalami temuan tersebut.
Penyidikan difokuskan pada PHAT JAM.
Kasus ini terkait empat truk bermuatan kayu.
Penyidik menelusuri asal kayu dan kelengkapan dokumen.
Koordinasi dilakukan dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan.
Langkah ini untuk pengamanan dan validasi barang bukti.
Pemerintah menegaskan komitmen melindungi lingkungan dan masyarakat.
Penindakan diharapkan mengurangi risiko banjir dan longsor.
Upaya pemulihan DAS menjadi agenda jangka panjang.
Ke depan, pengawasan kehutanan akan diperkuat secara sistematis.
Penegakan hukum diharapkan meningkatkan kepatuhan korporasi.
Masyarakat diharapkan mendapat lingkungan yang lebih aman dan berkelanjutan.
Baca juga: “Total Rumah Rusak Akibat Banjir dan Tanah Longsor di Sumatra 139.485 Unit, Paling Banyak di Aceh”




Leave a Reply