roteirando.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapan memperluas bandwidth sistem Coretax.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah gangguan saat trafik pengguna meningkat.
Purbaya menilai Coretax bekerja baik ketika digunakan dalam kondisi normal.
Masalah baru muncul saat akses dilakukan secara bersamaan oleh banyak wajib pajak.
Ia menyampaikan pernyataan tersebut di Jakarta, Senin.
Menurutnya, hasil evaluasi internal menunjukkan aplikasi Coretax telah berfungsi sesuai desain awal.
Pengujian sistem dalam kondisi sepi menunjukkan performa yang stabil dan responsif.
“Dalam keadaan normal dan sepi, aplikasinya sudah bagus,” ujar Purbaya.
Namun, ia mengakui adanya gangguan ketika jumlah pengguna meningkat tajam.
Gangguan tersebut dipicu keterbatasan kapasitas bandwidth sistem.
Baca juga: “Bandara APT Pranoto Mulai Layani Rute Internasional Februari 2026”
Purbaya memastikan perluasan bandwidth akan dilakukan secara bertahap.
Target waktu perluasan dimulai Februari dan berlangsung hingga April.
Langkah ini bertujuan mengantisipasi lonjakan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan.
“Saya akan perluas bandwidth Coretax supaya sampai April tidak ada gangguan,” kata Purbaya.
Ia menjelaskan kepadatan akses terjadi ketika banyak wajib pajak masuk bersamaan.
Kondisi tersebut menyebabkan sistem melambat atau sulit diakses sementara.
Menurut Purbaya, peningkatan bandwidth menjadi solusi paling rasional.
Dengan kapasitas lebih besar, sistem diharapkan tetap stabil saat beban tinggi.
Langkah ini juga menjadi bagian penguatan infrastruktur digital perpajakan.
Ia menegaskan perluasan dilakukan sebelum puncak pelaporan SPT.
Puncak pelaporan biasanya terjadi menjelang batas waktu akhir Maret.
Antisipasi dini diharapkan mencegah gangguan layanan publik.
Direktorat Jenderal Pajak mencatat pelaporan SPT terus meningkat.
Per 20 Januari 2026 pukul 15.40 WIB, tercatat 372.184 SPT masuk.
Pelaporan tersebut dilakukan melalui sistem Coretax.
Sebanyak 306.503 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan.
Kemudian 46.153 SPT berasal dari orang pribadi non-karyawan.
Angka tersebut menunjukkan partisipasi individu masih mendominasi.
Untuk wajib pajak badan, tercatat 19.394 SPT dalam mata uang rupiah.
Selain itu terdapat 37 SPT badan dalam mata uang dolar Amerika Serikat.
Pelaporan badan usaha masih relatif lebih rendah dibanding individu.
DJP juga mencatat pelaporan dari wajib pajak dengan tahun buku berbeda.
Jumlahnya mencapai 94 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah.
Sedangkan tiga wajib pajak badan menggunakan mata uang dolar AS.
Selain pelaporan, DJP mencatat aktivasi akun Coretax terus bertambah.
Hingga Januari 2026, aktivasi mencapai 12.213.336 wajib pajak.
Angka ini mencerminkan adopsi sistem digital yang luas.
Sebanyak 11.340.535 akun berasal dari wajib pajak orang pribadi.
Kemudian 844.058 akun berasal dari wajib pajak badan.
Instansi pemerintah menyumbang 88.959 akun aktif.
Selain itu terdapat 223 akun dari pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Data ini menunjukkan Coretax digunakan lintas sektor.
Transformasi digital pajak mulai menjangkau berbagai kelompok wajib pajak.
DJP mengimbau wajib pajak segera mengaktivasi akun Coretax.
Aktivasi dapat dilakukan secara mandiri melalui panduan resmi DJP.
Tutorial tersedia di media sosial resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Bagi wajib pajak yang membutuhkan bantuan, DJP menyediakan layanan Kring Pajak.
Layanan tersebut dapat diakses melalui nomor 1500200.
Pendampingan juga tersedia di kantor pajak terdekat.
DJP mengingatkan pentingnya pelaporan SPT tepat waktu.
Kepatuhan pelaporan menjadi bagian kewajiban perpajakan nasional.
Pemanfaatan Coretax diharapkan mempermudah proses administrasi.
Perluasan bandwidth Coretax menjadi langkah strategis pemerintah.
Langkah ini memperkuat keandalan sistem di tengah peningkatan pengguna.
Digitalisasi pajak menuntut infrastruktur yang stabil dan adaptif.
Ke depan, peningkatan kapasitas sistem diperkirakan terus berlanjut.
Pertumbuhan jumlah wajib pajak digital akan semakin signifikan.
Pemerintah berkomitmen menjaga kualitas layanan perpajakan berbasis teknologi.
Dengan bandwidth lebih luas, Coretax diharapkan minim gangguan.
Stabilitas sistem akan meningkatkan kepercayaan wajib pajak.
Upaya ini mendukung modernisasi administrasi perpajakan nasional.
Baca juga: “Ingatkan Menkeu Agar Hati-hati, Noel: Pak Purbaya Ganggu Pesta Pora Para Bandit”




Leave a Reply