roteirando – Aturan Royalti Digital Indonesia resmi mengajukan Indonesian Proposal for a Legally Binding International Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment.
Langkah ini dimaksudkan memperjuangkan keadilan tata kelola royalti digital di tingkat global.
Delegasi Indonesia menyampaikan proposal pada sidang SCCR WIPO yang berlangsung 1–5 Desember 2025.
Sidang di Jenewa itu diikuti oleh 194 negara anggota WIPO.
Inisiatif digagas Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sejak Mei 2025.
Wakil Menteri Luar Negeri Arief Havas Oegroseno memimpin delegasi resmi Indonesia.
Hermansyah Siregar, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, mendampingi delegasi.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Andry Indradi menyumbang substansi usulan royalti musik dan media.
Dorongan itu muncul karena nilai industri kreatif global melebihi USD 2,3 triliun per tahun.
Layanan streaming kini menguasai lebih dari 67 persen pasar musik global.
Namun banyak pencipta belum merasakan manfaat ekonomi secara adil.
UNESCO dan Bank Dunia memperkirakan USD 55,5 miliar royalti musik dan audiovisual tidak tercatat.
“Pencipta sering menerima hanya sebagian kecil dari pendapatan karya mereka,” tegas Arief Havas Oegroseno.
Ia menilai ketimpangan itu bukan sekadar persoalan ekonomi, melainkan persoalan keadilan.
Indonesia menyerukan transparansi, pemantauan, dan mekanisme distribusi royalti yang mengikat.
Penyerahan proposal ini membuka peluang pembahasan multilaterl dan negosiasi teknis lanjutan.
Jika disepakati, instrumen mengikat bisa memperbaiki transparansi dan kesejahteraan kreator global.
Baca Juga : “Penanganan Bencana Sumatera: BNPB Siapkan Rp 500 Miliar“
Indonesia Dorong Arsitektur Baru untuk Aturan Royalti Digital Global
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan perlunya arsitektur baru dalam tata kelola royalti digital global.
Ia menyebut ketimpangan terjadi karena dominasi platform besar dalam mengatur nilai ekonomi karya.
Supratman menjelaskan bahwa platform digital mengendalikan algoritma, lisensi, metadata, dan pelaporan pendapatan.
Indonesia mengidentifikasi empat masalah utama dalam ekosistem royalti digital internasional.
Masalah itu meliputi metadata yang terpecah, model bagi hasil tidak adil, perbedaan nilai royalti antarnegara, dan rendahnya transparansi distribusi.
Ia menilai dominasi data menjadi akar persoalan nilai ekonomi kreator.
“Siapa yang menguasai data, dialah yang menguasai nilai,” ujar Supratman.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Indonesia menawarkan tiga pilar tata kelola global yang bersifat teknis dan operasional.
Tiga pilar itu meliputi standardisasi metadata fonogram dan audiovisual.
Pilar berikutnya adalah kewajiban transparansi lisensi dan distribusi royalti lintas negara.
Pilar terakhir berupa mekanisme pengawasan dan audit internasional yang mengikat.
Indonesia menilai pendekatan soft law tidak cukup untuk menghadapi dominasi platform global.
“Tanpa kewajiban hukum, transparansi hanya menjadi komitmen moral tanpa daya paksa,” tegas Supratman.
Instrumen mengikat dinilai penting untuk memperkuat posisi negara berkembang dalam ekosistem kreatif global.
Pemerintah meyakini proposal ini memberi dampak nyata bagi kreator di seluruh dunia.
Kreator dapat mengakses data pemutaran global, memahami nilai ekonomi karya, dan menerima royalti yang sebelumnya hilang.
Potensi nilai ekonomi musik dan audiovisual Indonesia dapat meningkat signifikan.
Supratman meminta dukungan kreator Indonesia dan mendorong pencatatan hak cipta yang lebih aktif.
Ia menutup pernyataan dengan optimisme bahwa karya Indonesia akan memperoleh nilai yang adil di pasar global.
Baca Juga : “Kerja Zaman Now: Tips Interview Efektif Pakai AI“




Leave a Reply