roteirando – Kasus Kekerasan terhadap perempuan masih menjadi masalah serius di Indonesia. Data terbaru SPHPN 2024 menunjukkan peningkatan kasus yang perlu mendapat perhatian cepat.
Kemen PPPA mengungkap satu dari sepuluh perempuan pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual oleh pasangan. Temuan ini dirilis dalam Analisis Mendalam SPHPN 2024 yang dipresentasikan di Jakarta. Laporan ini menegaskan tingginya risiko kekerasan dalam hubungan rumah tangga di berbagai daerah.
Selain itu, satu dari enam perempuan pernah menjadi korban kekerasan oleh selain pasangan. Bentuk kekerasannya meliputi kekerasan fisik, seksual, dan psikologis. Kekerasan seksual tercatat lebih tinggi dibandingkan kekerasan fisik dalam dua periode pengukuran.
Menteri PPPA Arifah Fauzi menyatakan bahwa kekerasan psikologis dan kekerasan berbasis elektronik juga meningkat. Ia menyoroti kerentanan perempuan disabilitas yang mengalami risiko ganda. “Temuan ini menuntut langkah perlindungan yang cepat, terarah, dan terintegrasi,” kata Arifah dalam acara peluncuran laporan.
Sebanyak 28 persen korban kekerasan oleh pasangan melaporkan cedera fisik. Jenis cedera yang dialami meliputi goresan, lecet, dan memar. Hampir 85 persen korban kekerasan mengalami cedera tersebut selama hidupnya.
Frekuensi kekerasan juga menunjukkan pola berulang. Empat puluh persen korban mengalami kekerasan sebanyak dua hingga lima kali. Tiga puluh delapan persen korban mengalaminya sekali. Dua puluh persen korban mengalami kekerasan lebih dari lima kali.
Upaya perlindungan terus diperkuat melalui layanan pengaduan dan pendampingan korban. Pemerintah juga meningkatkan kerja sama dengan lembaga layanan perempuan. Program edukasi masyarakat menjadi langkah penting untuk menekan kekerasan di masa depan.
Baca Juga : “Pegawai Pajak Dilarang Ambil Cuti Akhir Tahun“
Kasus Kekerasan Analisis SPHPN 2024 Ungkap Tantangan Perlindungan Perempuan
Hasil Analisis SPHPN 2024 memperlihatkan kondisi kekerasan terhadap perempuan dan praktik sunat perempuan di Indonesia. Temuan ini menegaskan perlunya kebijakan yang berbasis bukti untuk memperkuat perlindungan kelompok rentan.
Menteri PPPA menyatakan bahwa data SPHPN 2024 membuka gambaran nyata situasi perempuan dan anak. Ia menekankan perlunya penguatan pencegahan berbasis data serta peningkatan kapasitas layanan daerah. Upaya ini mencakup penguatan UPTD PPA, perbaikan pelaporan, dan pemberdayaan ekonomi perempuan.
Hingga Juli 2025, empat provinsi dan 147 kabupaten atau kota belum memiliki UPTD PPA. Kondisi ini membuat akses layanan perlindungan belum merata. Pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah untuk mematuhi surat edaran terkait pembentukan UPTD PPA. Aturan ini merupakan mandat dari UU TPKS yang mewajibkan daerah menyediakan layanan perlindungan terpadu.
Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA menilai laporan SPHPN 2024 sebagai dasar penting penyusunan kebijakan. Ia menyebut laporan tersebut mampu memperkuat kolaborasi lintas sektor. “Laporan ini memberi arah yang jelas bagi upaya memperkuat sistem perlindungan perempuan,” ujar Desy.
UNFPA mengapresiasi komitmen Indonesia dalam menghadapi kekerasan berbasis gender. Perwakilan UNFPA menyoroti pentingnya edukasi reproduksi dan perubahan norma sosial. Ia menegaskan bahwa data SPHPN dapat memperkuat kebijakan dan kerja sama lintas sektor. “Indonesia menunjukkan kepemimpinan kuat dengan menempatkan data sebagai dasar kebijakan,” kata Hassan.
Temuan SPHPN 2024 menjadi peluang memperkuat sistem perlindungan nasional. Pemerintah dan mitra internasional berkomitmen memperluas layanan dan meningkatkan kesadaran publik. Langkah ke depan diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak.
Baca Juga : “Thailand Luncurkan Serangan Udara ke Basis Militer Kamboja“




Leave a Reply