roteirando– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Pati, Sudewo, terkait dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Pemeriksaan berlangsung selama lebih dari lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (22/9/2025).
Sudewo hadir sejak pukul 10.00 WIB dan keluar sekitar pukul 15.30 WIB. Ia diperiksa sebagai saksi untuk mendalami aliran dana proyek infrastruktur strategis tersebut. Hingga kini, KPK belum mengungkapkan detail materi pemeriksaan maupun peran Sudewo dalam kasus tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyebut pemeriksaan saksi kepala daerah penting untuk memperkuat bukti. “Keterangan saksi kepala daerah dibutuhkan guna mendalami keterkaitan dengan proyek yang diduga sarat praktik korupsi,” ujarnya.
Kasus korupsi DJKA mencuat sejak 2023 dengan nilai proyek mencapai triliunan rupiah. Proyek jalur kereta itu dianggap vital karena mendukung konektivitas logistik nasional. Namun, KPK menemukan indikasi suap dan pengaturan proyek di lingkungan Kemenhub. Sejumlah pejabat DJKA dan kontraktor telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sudewo enggan berkomentar banyak usai diperiksa. Ia hanya menyebut siap kooperatif dengan penyidik dan menghormati proses hukum. “Saya hadir sesuai panggilan, dan sudah memberikan keterangan yang dibutuhkan,” katanya singkat.
Pemeriksaan terhadap kepala daerah seperti Sudewo menunjukkan upaya KPK memperluas penyelidikan hingga daerah. Ke depan, publik menanti transparansi lebih lanjut mengenai keterlibatan pihak-pihak terkait. Kasus ini juga menjadi ujian integritas penyelenggara negara dalam mengelola proyek infrastruktur strategis.
Baca Juga : “Pasar Kripto Menggeliat, Altcoin Bersiap Melonjak“
Bupati Pati Sudewo di Duga Menerima Aliran Dana Rp3 Miliar ke Sudewo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Pati, Sudewo, terkait kasus dugaan korupsi proyek rel kereta api di DJKA. Pemeriksaan dilakukan bukan dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah, melainkan sebagai mantan Anggota Komisi V DPR RI.
KPK mendalami peran Sudewo saat duduk di Komisi V yang membidangi transportasi dan infrastruktur. Lembaga antirasuah menduga Sudewo pernah menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar terkait proyek strategis tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menegaskan pengembalian uang tidak menghapus tindak pidana. “Sebagaimana Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian tidak menghentikan proses hukum,” jelasnya. Karena itu, pemeriksaan terhadap Sudewo tetap berlanjut untuk memperkuat bukti.
Sudewo membantah klaim bahwa dirinya mengembalikan uang Rp3 miliar kepada KPK. Menurutnya, uang tersebut disita saat penggeledahan rumahnya oleh penyidik. Ia menegaskan dana itu berasal dari gaji dan usahanya ketika menjabat anggota DPR, bukan dari korupsi.
Perbedaan keterangan ini membuat publik menunggu kejelasan penyidikan KPK. Sudewo mengaku telah memberikan keterangan sesuai kapasitasnya dan menolak dikaitkan dengan praktik suap proyek rel kereta api. “Uang itu milik saya, bukan dari korupsi,” katanya.
Kasus proyek jalur kereta DJKA sendiri sejak 2023 telah menyeret sejumlah pejabat dan kontraktor. Nilai proyek yang mencapai triliunan rupiah membuat penyelidikan kasus ini menjadi sorotan nasional. Pemeriksaan terhadap Sudewo menandakan KPK memperluas fokus pada peran legislatif dalam pengaturan proyek strategis.
Ke depan, hasil pemeriksaan ini akan menentukan apakah Sudewo memiliki keterlibatan hukum lebih lanjut atau sebatas saksi. Publik berharap KPK menjaga transparansi agar kasus ini bisa terungkap jelas dan akuntabel.
Baca Juga : “Harga Minyak Melonjak Usai Israel Serang Doha Qatar”




Leave a Reply