roteirando.com – Sebanyak 21 karung berisi potongan uang rupiah ditemukan di TPS liar Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Penemuan ini memicu perhatian pihak kepolisian dan masyarakat setempat. Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni memastikan bahwa cacahan tersebut berasal dari Bank Indonesia (BI) dan merupakan uang rupiah asli. “Kami sudah koordinasi dengan BI, dan memang uang lama dari mereka,” ujarnya, Kamis (6/2).
Polisi langsung mengamankan 21 karung itu sebagai barang bukti untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menambahkan bahwa sampel uang cacahan sudah dikirim ke laboratorium forensik untuk memastikan keaslian dan jenis material.
Penelusuran Asal-usul Cacahan Uang
Polsek Setu bersama Polres Metro Bekasi tengah mendalami kasus ini. Polisi memintai keterangan saksi-saksi, termasuk pemilik lahan dan pengelola TPS liar. Mereka juga berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.
“Langkah ini penting agar sumber dan tujuan pembuangan dapat diketahui, serta mencegah potensi penyalahgunaan,” kata Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah.
Juru bicara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, menegaskan bahwa cacahan yang ditemukan memang asli. Pihaknya juga bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan kepolisian untuk menelusuri asal-usul material tersebut.
Baca juga: “OJK Instruksikan Pemblokiran 30 Ribu Rekening Judi Online”
Perspektif Pemilik Lahan dan Konteks Pemanfaatan TPS
Pemilik lahan, Santo (65), mengaku tidak mengetahui bahwa material yang dibuang adalah potongan uang. “Awalnya saya hanya membutuhkan urukan untuk lahan. Biaya sendiri terlalu mahal, jadi kami manfaatkan barang buangan,” jelasnya. Material itu sebelumnya digunakan untuk menguruk dan menata lahan tempat pemilahan sampah.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan tentang praktik pengelolaan uang cacahan di masyarakat. Uang cacahan yang sudah tidak layak edar memang menjadi kewenangan BI untuk dimusnahkan, tetapi prosedur pembuangan biasanya dilakukan melalui jalur resmi agar tidak disalahgunakan.
Koordinasi dan Tindak Lanjut
Pihak kepolisian dan BI menyatakan bahwa pengawasan terhadap uang cacahan akan lebih diperketat. Laboratorium forensik akan melakukan verifikasi, sementara pihak terkait akan menelusuri pihak-pihak yang membuang cacahan ke TPS liar.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya prosedur aman untuk pemusnahan uang rupiah yang sudah tidak layak edar. Praktik serupa dapat mengundang risiko penyalahgunaan, karena potongan uang tetap bernilai dan bisa dikoleksi atau dimanfaatkan secara ilegal.
Pihak berwenang menekankan perlunya edukasi publik terkait prosedur pengelolaan uang cacahan. BI, kepolisian, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi berupaya menyusun mekanisme yang lebih aman. Tujuannya, mencegah potensi praktik ilegal sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem moneter dan tata kelola sampah.
Kasus ini juga menyoroti tantangan pengelolaan TPS liar di Bekasi. Selain masalah lingkungan, ada risiko material bernilai tinggi masuk ke tempat penampungan ilegal. Ke depannya, kolaborasi antarinstansi akan menjadi kunci untuk memastikan keamanan, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Baca juga: “Cacahan Uang Asli di TPS Liar Kabupaten Bekasi adalah Limbah dari BI”




Leave a Reply