roteirando.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Permohonan Praperadilan Dinilai Tidak Masuk Ruang Lingkup
Tim Biro Hukum KPK, Indah Oktianti, menyampaikan dalam sidang Rabu bahwa permohonan Yaqut tidak sesuai ruang lingkup praperadilan. “Dalam eksepsi. Satu, menerima dan mengabulkan eksepsi Termohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan permohonan ‘error in objecto’. Tiga, menyatakan permohonan tidak jelas, kabur, obscur libel,” ujarnya.
KPK menegaskan permohonan praperadilan Yaqut tidak dapat diterima dan meminta hakim menolak seluruhnya. “Dalam pokok perkara. Satu, menerima dan mengabulkan jawaban tanggapan Termohon untuk seluruhnya. Dua, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon sebagaimana terdaftar dalam register perkara nomor 19/Pid.Pra/2026 PN Jakarta Selatan atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” tambah Indah.
Penetapan Tersangka Sah Secara Hukum
KPK menegaskan penetapan Yaqut sebagai tersangka sah dan berdasarkan hukum. “Tiga, menyatakan penetapan tersangka atas diri Pemohon adalah sah dan berdasarkan hukum. Empat, menyatakan termohon berwenang melakukan penyidikan perkara a quo. Lima, menyatakan penyidikan oleh termohon adalah sah dan berdasar hukum,” jelas Indah.
Proses penggeledahan Yaqut dilakukan dengan izin ketua pengadilan, dan yang bersangkutan telah diperiksa sebelum penetapan tersangka. “Pemohon telah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan telah diberitahukan perihal penetapan tersangka terhadap diri Pemohon berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Indah.
Kronologi Kasus Kuota Haji
Kasus kuota haji tambahan ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar, menurut KPK. Penyidikan dimulai 9 Agustus 2025 dengan estimasi awal kerugian lebih dari Rp1 triliun.
Sebagai langkah awal, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro haji Maktour.
Pada 9 Januari 2026, Yaqut dan Gus Alex ditetapkan sebagai tersangka. Yaqut kemudian mengajukan praperadilan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana semula dijadwalkan 24 Februari 2026, namun ditunda dan baru digelar 3 Maret 2026 atas permintaan KPK.
Dampak dan Implikasi Hukum
KPK menegaskan langkah hukum ini menunjukkan penyidikan berlangsung sesuai aturan. Permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut dinilai mencampurkan substansi perkara dengan ruang lingkup praperadilan, sehingga tidak sah untuk membatalkan penetapan tersangka.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pengelolaan anggaran ibadah haji yang berdampak langsung pada negara dan masyarakat. Penetapan tersangka, penggeledahan, serta pemeriksaan menjadi bagian dari upaya KPK menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel.
KPK menekankan proses hukum terhadap kasus kuota haji dijalankan dengan bukti yang kuat dan prosedur yang sah. Penolakan praperadilan Yaqut diharapkan menegaskan kewenangan KPK dalam penyidikan korupsi berskala besar.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi pejabat publik terkait pengelolaan anggaran haji dan transparansi pengadaan. Ke depan, KPK berkomitmen memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab sesuai hukum dan kerugian negara dapat dipulihkan.




Leave a Reply