KPK Beberkan Aliran Dana Hibah ke Eks Ketua DPRD Jatim
roteirando – KPK mengungkap temuan baru dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah di Jawa Timur. Lembaga antirasuah menyebut mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, menerima aliran dana hingga Rp32,2 miliar dari pengelolaan hibah pokmas.
Modus penyaluran uang itu berlangsung dalam dua bentuk. Pertama, melalui transfer ke rekening istri dan staf pribadi Kusnadi. Kedua, penyerahan tunai dari sejumlah koordinator lapangan yang mengelola hibah di berbagai wilayah.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan rinciannya. Ia menyebut Kusnadi menerima Rp18,6 miliar dari JPP. Jumlah itu setara 20,2 persen dari dana hibah senilai Rp91,7 miliar yang dikelola pihak tersebut. Selain itu, ada Rp11,5 miliar yang berasal dari HAS. Persentasenya mencapai 30,3 persen dari total Rp30 miliar yang dikelola.
“Serta dari SUK bersama WK dan AR sebesar Rp2,1 miliar atau 21 persen dari dana hibah yang dikelola sebesar Rp10 miliar,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam, 2 Oktober 2025.
Kasus dana hibah pokmas di Jawa Timur sebelumnya menyeret beberapa pejabat legislatif dan eksekutif. KPK juga mencatat bahwa pola penyaluran hibah rawan diselewengkan karena kurangnya pengawasan dan transparansi.
Penyidik kini menelusuri aliran dana lain yang diduga terkait penggunaan anggaran daerah. KPK menyatakan akan memeriksa saksi tambahan dan menelusuri aset yang berkaitan dengan penerimaan tersebut. Lembaga ini menegaskan proses hukum akan berjalan sampai ke tahap penuntutan jika bukti terpenuhi.
Baca Juga : “Donald Trump Sindir Jerome Powell Lewat Kartun Pemecatan“
KPK mengungkap Uraikan Skema Dana Hibah dan Aliran Fee ke Kusnadi
Komisi Pemberantasan Korupsi membeberkan perkembangan terbaru kasus korupsi hibah kelompok masyarakat di Jawa Timur. Mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, disebut menerima aliran dana Rp32,2 miliar dari mekanisme penyaluran hibah daerah.
Dalam konferensi pers, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan cara penerimaan uang tersebut. Ia mengatakan dana diberikan melalui dua jalur. Pertama, transfer ke rekening istri dan staf pribadi Kusnadi. Kedua, penyerahan tunai dari beberapa koordinator lapangan yang mengelola proposal hibah.
Asep juga merinci sumber dana tersebut. Kusnadi mendapatkan Rp18,6 miliar dari JPP yang mengatur dana hibah sebesar Rp91,7 miliar. Selain itu, ada Rp11,5 miliar dari HAS yang mengelola Rp30 miliar. Sisanya berasal dari SUK, WK, dan AR dengan total Rp2,1 miliar dari alokasi Rp10 miliar.
Kasus ini bermula dari dugaan pengaturan dana hibah pokmas oleh pimpinan dan fraksi DPRD Jatim. Kusnadi disebut memperoleh jatah Rp398,7 miliar selama 2019 hingga 2022. Dana itu dialokasikan melalui korlap di berbagai daerah seperti Blitar, Gresik, Tulungagung, dan Malang.
Para korlap diduga membuat proposal, menyusun anggaran, dan menyiapkan laporan pertanggungjawaban fiktif. Mereka kemudian menyisihkan komitmen fee untuk beberapa pihak. Kusnadi menerima bagian sekitar 15 hingga 20 persen dari total dana yang dikelola.
“Bayangkan, dari anggaran 100 persen hanya sekitar 40 persen yang benar-benar sampai ke masyarakat,” kata Asep. Ia menilai praktik ini merugikan kualitas pembangunan karena dana yang digunakan tidak sesuai kebutuhan.
KPK kini menelusuri aliran dana tambahan dan potensi aset terkait. Penyidik juga menyiapkan langkah lanjutan termasuk penetapan tersangka lain jika ditemukan bukti permufakatan atau peran aktif dalam skema hibah tersebut.
Baca Juga : “Harga Kripto 27 Sept: Bitcoin Turun, Ethereum Menguat“




Leave a Reply